TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melaksanakan tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan lebih transparan, objektif, akuntabel, dan inklusif.
Untuk mendukung kemudahan akses informasi dan layanan kepada masyarakat, Pemkot Surabaya juga membuka posko SPMB di seluruh SD dan SMP Negeri.
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, seluruh anak usia sekolah di Kota Pahlawan dipastikan memperoleh akses pendidikan. Hal itu didukung kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta untuk menampung seluruh lulusan SD sesuai arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Sekolah negeri dan swasta kita berkolaborasi. Insyaallah berdasarkan kuota yang ada di Dinas Pendidikan, semua anak usia sekolah di Surabaya tidak ada yang tidak sekolah untuk tahun 2026," ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Eks Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menjelaskan, mekanisme SPMB 2026/2027 secara umum masih sama seperti tahun sebelumnya. Perubahan hanya terdapat pada jalur prestasi dengan penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
"Terkait dengan SPMB, secara prinsip masih sama seperti tahun lalu. Yang berubah hanya jalur prestasi, kita sisipkan yang namanya TKA atau Tes Kemampuan Akademik. Yang lainnya sama," kata Febri.
Pada SPMB tahun ini, kuota jalur prestasi SMPN ditetapkan sebesar 35 persen. Jalur tersebut terbagi menjadi tiga subjalur, yakni prestasi akademik 20 persen, perlombaan dan pertandingan 12 persen, serta penghafal kitab suci 3 persen.
Febri menjelaskan, mekanisme penilaian jalur prestasi akademik kini tidak hanya menggunakan nilai rapor, tetapi dikombinasikan dengan hasil TKA. "Tahun ini kami kombinasikan nilai rapor (bobot 60 persen) dan hasil TKA (bobot 40 persen)," katanya.
Dispendik Surabaya juga mendahulukan verifikasi sertifikat perlombaan dan penghafal kitab suci sebelum membuka jalur nilai akademik. Kebijakan itu dilakukan agar siswa yang belum lolos pada jalur lomba tetap memiliki kesempatan mendaftar melalui jalur akademik.
Selain itu, Dispendik memastikan daya tampung sekolah negeri dan swasta mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD tahun 2026. Berdasarkan data Dispendik Surabaya, jumlah lulusan SD negeri dan swasta mencapai sekitar 41.000 siswa. Sedangkan total daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai 42.000 kursi. "Artinya, tidak ada anak yang putus sekolah atau tidak mendapatkan sekolah karena pagunya cukup untuk menampung semua lulusan," jelas Febri.
Untuk memperluas akses pendidikan, Dispendik juga mengoptimalkan Jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP. Jalur tersebut terintegrasi dengan data desil 1-5 Dinas Sosial (Dinsos), termasuk bagi kategori inklusi dan penyandang disabilitas.
Sementara pada Jalur Domisili, kuota ditetapkan sebesar 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya menerapkan sistem dua ring untuk memastikan seluruh calon peserta didik mendapatkan keadilan.
Jalur domisili satu (D1) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang lokasi rumahnya paling dekat dengan sekolah tujuan. Sedangkan jalur domisili dua (D2) diperuntukkan bagi warga yang rumahnya relatif lebih jauh, namun masih berada dalam satu wilayah kelurahan atau kecamatan yang sama.
Baca tanpa iklan