Menurutnya, sistem tersebut telah terhubung dengan data Cek In Warga sebagai instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Dengan demikian, perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah dapat terdeteksi apabila yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut.
"Sehingga apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami tanggal cetak pada KK. Menurutnya, tanggal tersebut bukan menjadi acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. "Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat," katanya.
Ia menjelaskan, tanggal yang tercantum pada KK merupakan waktu dokumen administrasi kependudukan diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil. "Oleh karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil," tuturnya.
Irvan berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya. "Masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB," harapnya.
Baca juga: Menuju Kota Bebas Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Tiga Rumah Pompa Baru
Sementara itu, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait mekanisme penerimaan siswa baru di sekolah swasta.
"Kami forum MKKS sudah bicara dengan Dinas Pendidikan terkait bagaimana mekanismenya. Kalau di negeri ada beberapa jalur, sedangkan di swasta jalurnya hanya afirmasi dan reguler," ujar Erwin.
Menurut Erwin, sekolah swasta tidak menerapkan jalur prestasi maupun zonasi atau domisili seperti di sekolah negeri. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi agar siswa yang bersekolah di swasta tetap berada dekat dengan tempat tinggalnya.
"Harapannya adalah mendukung kebijakan Bapak Wali Kota, dimana anak-anak kalau di sekolah swasta pun tidak terlalu jauh dari rumahnya, sehingga nanti tidak membengkak biaya transportasinya," pungkasnya. (ADV)
Baca juga: Gerakkan Ekonomi Kota, Surabaya Vaganza 2026 Tingkatkan Kunjungan Wisata hingga 12,5 Persen
Baca tanpa iklan