TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti mengakui dicecar mengenai pendapatan yang diperoleh Sutan Bathoegana selaku anggota Komisi VII DPR RI.
Hal itu dilontarkan Winan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Sutan Bathoegana sebagai tersangka, Selasa (15/7/2014).
"Ya (gaji) sesuai dengan aturan," kata Winan sebelum meninggalkan kantor KPK.
Lebih lanjut dia menjelaskan pendapatan pokok Sutan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI tidak berbeda dengan wakil rakyat lainnya.
"Sama dengan anggota DPR lainnya. Engga ada yang beda. Gaji pokoknya Rp 4.200.000," kata Winan.
Dia menambahkan, selain soal pendapatan, dirinya juga menjelaskan. mengenai aktivitas Sutan Bathoegana selama di DPR RI. Namun Winan tidak merinci soal kegiatan-kegiatan yang dimaksud.
"Ya bisalah kalian juga tau. ya soal kegiatan-kegiatan beliau di DPR," kata Winan.
KPK sendiri mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus yang menyeret Sutan merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). (Edwin Firdaus)