News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Videotron

Anak Menteri Koperasi UKM Syarief Hasan Akui Bersalah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Riefan Avrian (berkacamata) usai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014). Rievan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jakarta, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Rifuel, Riefan Avrian akhirnya mengakui kesalahannya dalam proyek videotron.

Pengakuan itu disampaikan Riefan saat bersaki untuk terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

"Saudara Riefan, ini semua di persidangan keterangan saudara berbeda sekali. Apa tetap pada keterangan saudara?" tanya Ketua Majelis Nani Indrawati.

"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan.

Saya yang bertanggung jawab atas semua ini," jawab putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan tersebut.

Menurut Riefan, saat itu hanya Hendra lah yang mau diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Hendra merupakan office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel.

Dalam sidang pemeriksaan Hendra sebagai terdakwa ini, Riefan sengaja dihadirkan untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Hendra.

Sebelumnya, ketika memberi kesaksian di persidangan lalu, Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu. Riefan bahkan kukuh mengaku tak tahu Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD.

Menurut Riefan, Hendra sendiri yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut.

Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam. Riefan menilai Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho atau pun atribut periklanan lainnya.

Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.

Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangi dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.

PT Imaji akhirnya memenangkan proyek videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan dan belum berpengalaman. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.
(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini