News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Kapolda Pastikan Tidak Ada Diskriminatif dalam Kasus JIS

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Dwi Prayitno

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Jakarta International School (JIS) masih mempertanyakan alat bukti yang digunakan pihak kepolisian dalam menetapkan dua karyawannya menjadi tersangka kekerasan seksual.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Prayitno mengatakan bahwa kepolisian sudah mengumpulkan berbagai alat bukti mulai dari keterangan saksi, keterangan korban, serta keterangan ahli. Selain itu, kepolisian pun mempunyai petunjuk lain yang memperkuat bila kedua karyawan JIS layak dijadikan tersangka.

"(Bukti) keterangan saksi dan korban lebih dari satu (orang) serta petunjuk lain. Selain itu, ada yang melihat itu anak dan petunjuk lain, termasuk keterangan ahli dan laboratoris," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Bukan hanya itu, masih menurut Kapolda, penyidiknya memiliki pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap guru JIS yang dijadikan tersangka tersebut.

"Kita punya pertimbangan supaya (tersangka) tidak melarikan diri. Kita tidak ada diskrimnitatif kalau memang terbukti ditahan ya ditahan," ungkapnya.

Bila pihak JIS mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua karyawannya, menurut Kapolda itu merupakan hak tersangka.

"Itu hak tersangka untuk bisa mengajukan penangguhan," ujarnya.

Kepolisian dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS sudah menetapkan delapan orang tersangka enam berasal dari cleaning service dan dua orang karyawan JIS. Pihak JIS meyakini bila dua karyawannya Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong yang kini ditahan di Polda Metro Jaya tidak bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini