News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Budi Mulia Divonis, Timwas Century Minta Peningkatan Status Boediono Dkk

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) dicium putrinya Nadya Mulya (kanan) usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timwas Century DPR menyambut baik kerja keras KPK dan keputusan Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun kepada Budi Mulya. Budi terbukti bersalah bersama-sama Boediono dan kawan-kawan.

"Demi keadilan, mega skandal Bank Century harus tuntas. Maka, semua kesalahan tidak boleh dibebankan ke pundak Budi Mulya," kata Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2014).

Bambang menilai semua pihak yang ikut merekayasa langkah dan proses ilegal penetapan  Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) harus juga dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan penyalahgunaan wewenang yang telah mereka lakukan.
 
Dengan begitu, kata Bambang, keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Budi Mulia harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan status Boediono dkk menjadi tersangka sesuai bunyi keputusan Majelis Hakim.
 
"Menurut Majelis Hakim, Budi Mulya secara bersama-bersama dengan Boediono dkk terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," katanya.

Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
 
"Majelis Hakim juga mempertegas bahwa "Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim," ungkap Politisi Golkar itu.
 
Jadi, ujar Bambang, keputusan hakim ini mudah untuk ditarik kesimpulan bahwa masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggungjawab atas apa yang  menjadi kewenangannya dalam kasus ini.

"Harap diingat, Budi Mulya itu deputi gubernur Bank Indonesia. Bukan penanggung jawab utama. Penanggung jawab utama adalah Gubernur BI," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini