News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Demokrat Tetap Yakin Boediono Tidak Bersalah Dalam Century

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achsanul Qosasih

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timwas Century asal Demokrat Achsanul Qosasih yakin Boediono tidak bersalah dalam kasus bailout Century.

Meskipun, vonis Majelis Hakim dalam kasus Budi Mulia memutuskan secara bersama-bersama dengan Boediono dkk terbukti melakukan korupsi terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Boediono tidak bersalah, hakim hanya berdasarkan surat soal krisis, ini dipaksakan tanpa bukti," kata Achsanul ketika dikonfirmasi, Kamis (17/7/2014).

Achsanul mengaku sedih terhadap vonis 10 tahun yang diterima Budi Mulya. "Kalau bicara pengambilan keputusan, saya heran hakim melihat dari satu sisi. Ini aneh, pengambil kebijakan akan takut nantinya. Kalau toh Budi Mulia bersalah, 10 tahun berat," ujar Anggota Komisi XI itu.

Achsanul mengungkapkan hakim tidak mengerti penentuan krisis dalam kasus Century. "Inilah saya engga paham, tidak nyambung dengan fakta," katanya.

Diketahui, Budi dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini