Kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik itu mengakibatkan adanya kuncuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Perbuatan terdakwa dinilai kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah.
Selain itu perbuatan terdakwa dianggap merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral. Menurut majelis hakim, terdakwa harusnya menjadi contoh dan teladan yang baik.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan itu telah merugikan keuangan negera lebih dari Rp 8 triliun.
Sedang hal meringankan yaitu terdakwa Budi Mulya bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Selain itu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," kata majelis hakim.
Putusan itu tidak bulat karena seorang anggota majelis hakim, Anas M, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).
Anas M pada intinya berpendapat Budi Mulya seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Dakwaan yang kabur dan batal demi hukum, sehingga harus dibebaskan dari semua hukuman," kata Anas.
Merespon vonis tersebut, Budi Mulya langsung menyatakan banding. Sementara JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.
"Terima kasih yang mulia majelis hakm. Saya Budi Mulya menyatakan banding atas putusan ini," kata Budi Mulya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.