News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Kekecewaan Budi Mulya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Budi divonis 10 tahun dengan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga peradilan akhirnya memutus kontroversi yang melingkupi bailout Rp 6,7 triliun terhadap  Bank Century.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya bersalah dan mengganjar hukuman 10 tahun penjara, Rabu (16/7/2014).

Tak pelak Budi Mulya mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan pengadilan di tingkat pertama itu. Ia berpendapat majelis hakim hanya menjatuhkan vonis berdasarkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sedih, saya kecewa. Penghilatan yang mulia majelis hakim hanya berdasarkan tuntutan JPU. Masih berkeras kepala seolah-olah yang dilakukan kami di Bank Indonesia dan KSSK (Komite Satbilitas Sistem Keuangan) itu  tindakan salah, kebijakan yang salah," kata Budi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Budi Mulya dipersalahkan terkait  pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat, dari Oktober sampai November 2008 tidak ada krisis ekonomi di Indonesia.

"Hanya mengatakan bahwa negeri ini sejak Oktober sampai November 2008 tidak ada krisis. Ini bukan ngomongin krisis yang sedang terjadi. Saya Deputi Gubernur Bidang Moneter, mengeluarkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) No 10, mengenai bagaimana BI memberikan fasilitas likuiditas aset," katanya.

Kebijakan Bank Indonesia, kata Budi Mulya, bukan tanpa alasan. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Presiden kita yang masih aktif juga menulis buku bahwa November 2008 itu bukan keadaan normal. Itu keadaan harus diantisipasi, kalau tidak akan terjadi krisis lebih  lanjut," ujarnya.

Menurutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah bekerja berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan mandat.

"Ini cerita bagaimana mengantisipasi krisis di perbankan/keuangan agar tidak terulang seperti tahun 1997/1998. Jangan dibayangkan Oktober-November sudah terjadi krisis seperti  1997/1998," tambahnya.

Majelis hakim menyatakan Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni menyalahgunakan kewenangan terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.  

Selain itu Budi Mulya juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan.
Menurut majelis hakim, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono (Gubernur BI), Miranda Swaray Goeltom (Deputi Senior Gubernur BI, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.).

Kemudian, S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular, dan Hermanus Hasan Muslim.

Kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik itu mengakibatkan adanya kuncuran FPJP sebesar Rp 689 miliar dan penyertaan modal sementara (PMS) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Perbuatan terdakwa dinilai kontraproduktif dengan program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah.

Selain itu perbuatan terdakwa dianggap merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral. Menurut majelis hakim, terdakwa harusnya menjadi contoh dan teladan yang baik.

Hal memberatkan lainnya,    terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan itu  telah merugikan keuangan negera lebih dari Rp 8 triliun.

Sedang hal meringankan yaitu  terdakwa Budi Mulya bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Selain itu terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga serta  belum pernah dihukum," kata majelis hakim.

Putusan itu tidak bulat karena seorang anggota majelis hakim, Anas M, mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Anas M pada intinya berpendapat Budi Mulya seharusnya  dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Dakwaan yang kabur dan batal demi hukum, sehingga harus dibebaskan dari semua hukuman," kata Anas.

Merespon vonis tersebut, Budi Mulya langsung menyatakan banding. Sementara JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.  

"Terima kasih yang mulia majelis hakm. Saya Budi Mulya menyatakan banding atas putusan ini,"  kata Budi Mulya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu  pidana penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini