TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa Muhtar Effendi sebagai tersangka, Senin (21/7/2014). Padahal ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan dan pemberian keterangan palsu di pengadilan dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, beberapa hari lalu.
"Yang bersangkutan (Muhtar Effendi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin siang.
Muhtar diketahui bolak-balik diperiksa KPK. Namun, baru kali ini, ia diperiksa sebagai tersangka. Biasanya, KPK memeriksa tersangka jika berkas penyidikan sudah hampir rampung alias P21.
Ditanyai sebelum diperiksa, pria yang disebut-sebut berperan sebagai operator dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar ini menolak berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan dirinya siap dan sedang dalam keadaan yang sehat untuk menjalani pemeriksaan. "Alhamdulillah, sehat," kata Muhtar lalu masuk kantor KPK.
Edwin Firdaus