News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

KPK Buka Peluang Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengungkapkan adanya peluang pihaknya membuka penyelidikan baru terkait kasus Bank Century.

Sebab, vonis atas terdakwa Budi Mulya menyertaan delik bersama-sama seperti diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terbuka peluang untuk lidik baru, sambil tunggu inkrachtnya seperti apa nanti," kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (22/7/2014).

Dalam vonis terhadap Budi Mulya, Majelis Hakim menyebutkan jika Budi Mulya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dakwaan primer itu disebutkan, sejumlah nama seperti Boediono, Miranda Swaray Goeltom, dan Muliawan D Hadad, Ardhayadi, Siti Chalimah Fadjriyah, dan Raden Pardede turut terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan bank gagal berdampak sistemik.

Busyro menilai, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. "Ini pelajaran bagi pejabat manapun agar kapok dan insyaf," kata Busyro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini