News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Mantan Wakil Ketua KPK: Tak Masalah Jika Rokhmin Dahuri Jadi Menteri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rokhmin Dahuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, menganggap bukan suatu masalah jika seseorang yang pernah dipidana atas kasus korupsi dan sudah menjalani masa hukumannya, kemudian ditunjuk sebagai seorang pejabat publik.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Erry mengatakan hal yang sama terhadap mantan Menteri Kelauran dan Perikanan era Presiden Megawati Sukarnoputri, Rokhmin Dahuri. Menurutnya Rokhmin yang sudah selesai menjalani masa hukumannya selama 2,5 tahun, masih berhak jika ditunjuk kembali sebagai menteri.

"Yang bersangkutan telah menjalankan hukuman, dan kembali menjadi warga biasa dengan segala hak dan kewajibannya. Tidak ada masalah," katanya.

Pada tahun 2007 lalu Rokhmin divonis 7,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana non-bujeter di kementeriannya. Hukumannya dipangkas menjadi 2,5 tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali, sehingga pada 2009 Rokhmin sudah bisa menghirup udara bebas.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu namanya sempat disebut di akun facebook Jokowi Center, sebagai salah satu orang yang pantas ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada kabinet Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK).

Sebelumnya pasangan Jokowi-JK sempat mengumumkan ke publik, bahwa mereka akan menunjuk seseorang yang kompeten dan rekam jejaknya bersih untuk dijadikan menteri. Namun pembicaraan soal siapa yang pantas mengisi kabinet, belum dibahas sama sekali, termasuk mengenai Rokhmin Dahuri.

Jokowi dalam sebuah kesempatan mengakui bahwa pihaknya telah membentuk Rumah Transisi, yang salah satu tugasnya adalah mencari kandidat menteri yang kompeten.

Sementara JK dalam sebuah kesempatan mengatakan pihaknya akan membicarakan soal kabinet setelah 20 Agustus mendatang, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini