Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Bupati Bogor Rachmat Yasin adu mulut alias bertengkar perihal aturan besuk di Rutan KPK.
"Selasa pekan lalu, terjadi adu mulut antara RY dan AM. Mereka ada perselisihan paham. Tensi AM naik berkaitan pengaturan pembesuk," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/8/2014) sore.
Tak hanya antarkeduanya, pertengkaran ini juga melibatkan penjaga rutan yang coba melerai dan menjelaskan aturan besuk.
"Informasinya terkait jumlah penjenguk. Mungkin yang satu lebih banyak dikunjungi, yang satu lebih sedikit," tutur Johan.
Ia tak bisa merinci peristiwa itu lebih lanjut karena tidak diberikan informasi detail oleh Kepala Rutan Arifuddin.
Akibat tidak tertib dengan aturan rutan, kedua pesakitan ini dijatuhi sanksi tidak boleh dijenguk selama sebulan. Johan menerangkan, sanksi ini tidak akan memperberat vonis hakim nantinya.
Johan juga mengklarifikasi, keduanya tetap berada si sel masing-masing dan tidak dipindahkan ke sel isolasi. Sel Akil dan Rachmat berada dalam satu blok.
Rachmat kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.
Sementara itu, Akil menjadi pesakitan dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK.