TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus dugaan suap berupa pemerasan terkait pengurusan izin Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) PT Tatar Kertabumi Karawang, Jawa Barat, Senin (11/8/2014).
Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersbeut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alina Putri Zahara. "Yang bersangkutan (Alina Putri Zahara) dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Informasi yang dikumpulkan, Alina Putri Zahara merupakan anak dari Bupati Karawang, Ade Swara. Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin SPPL PT Tatar Kertabumi ini, Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Pasangan suami istri tersebut diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar. Pemerasan terkait PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyang pembangunan Mall di Karawang.