TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus korupsi di proyek pengadaan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, salah satu yang didalami KPK dalam penyelidikan ini yakni adanya indikasi penyimpangan anggaran di kementerian yang dipimpin oleh Jero Wacik tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, Jero pernah disebut meminta Waryono Karno yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk mengubah anggaran di kementerian tersebut.
Waryono disebut diperintah Jero belajar ke sejumlah kementerian terkait pengelolaan anggaran.
Ketika dikonfirmasi soal kabar ini, Zulkarnain tidak membantah. Menurutnya, informasi tersebut sama dengan informasi yang didapatkan KPK.
"Informasi demikian memang perlu kita dalami. Kami juga dapat info yang sama,” kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/8)
Kendati demikian, ketika ditanyai soal peluang terjeratnya Jero dalam kasus ini, Zulkarnain enggan memastikan. Soal keterlibatan Jero kata Zulkarnain, tergantung dari hasil penyelidikan oleh penyelidik KPK nantinya.
KPK kata Zulkarnain, akan meninjau baik dari sisi hukum pidana, hukum administrasi negara, maupun hukum keperdataan untuk menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
Pasalnya menurut Zulkarnain, terdapat modus korupsi yang seolah-olah kegiatan perdata namun dibungkus oleh administrasi
"Tapi di belakangnya itu sebenarnya perbuatan-perbuatan melawan hukum atau perbuatan-perbuatan yang menyalah gunakan wewenang. Ini lah yang sebetulnya kita dalami," imbuh Zulkarnain.
KPK tengah melakukan penyelidikan di Kementerian ESDM yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret Waryono Karno sebagai tersangka. Fokus penyelidikan pun disebut berkaitan dengan pengelolaan dana kementerian.
KPK telah memintai keterangan sejumlah pihak, diantaranya Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga, Waryono Karno, Jero Wacik sendiri, serta istrinya, Triesnawati Wacik.
Usai dimintai keterangan, Jero mengaku ditanyai soal dugaan penyimpangan anggaran dana di kementerian yang dipimpinnya tahun 2010. Namun menurut Jero, dirinya tak tahu soal penyimpangan itu. Menurut Jero, dirinya baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada tahun 2011.
Jero membantah istrinya menerima kucuran dana dari kementeriannya. Dia juga membantah adanya fee terkait pembahasan Anggara Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di DPR.