TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua kepala dinas Kabupaten Bogor, Rabu (13/8/2014). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Keduanya adalah Zahara Hanoum, selaku Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, dan Koesparmanto selaku Kepala Dinas ESDM Bogor.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil Unzilatur Rohman selaku Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor, Judi Rachmat Sulaeli selaku Kasi pelayanan umum kadishut Bogor. "Mereka juga sebagai saksi," tegas Priharsa.
Bukan hanya mereka, kata Priharsa penyidik juga memanggil delapan saksi lainnya. Mereka adalah Gherda Marisi Keistina selaku Marketing Gallery Sentul City Bogor, Roselli Tjung, selaku Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda, Fendy selaku Direktur Marketing Property PT Multi House Property.
Selanjutnya, Tjen Yenni, selaku Kepala Cabang Bank Victoria cabang Cikokol, Dodi Supriadi, Staff Divisi Kehutanan, Rita emmawati dari swasta, Ardani selaku kurir PT Barangga Wirasmuda, Unang Sunarto selaku sopir rumah dinas Bupati Bogor, Dwi Soehartono selaku Kepala Teller Bank BCA cabang pembantu Melawai.
Adapun kasus tersebut berawal dari tertangkapnya Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap. Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan transaksi terkait izin pengunaan kawasan hutan di bogor.
Dalam penangkapan itu pihak KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,5 miliar. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya menerima uang Rp3 miliar terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Dengan begitu penyidik KPK resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Edwin Firdaus