Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua perwira Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi tersangka kasus suap bandar judi. AKBP MB dan AKP DS menerima uang suap atas jasanya membuka blokir rekening yang dilakukan pihak penyidik Polda Jabar.
Aroma suap tercium Biro Paminal Mabes Polri sampai akhirnya menurunkan tim ke Polda Jabar dan berhasil meringkus AKP DS dan AKBP MB.
Karena masuk dalam tindak pidana korupsi akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Ditipikor Bareskrim Polri.
"Sampai sekarang yang menjadi tersangka masih dua orang," ungkap Kasubdit IV Ditipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2014).
AKP DS menerima uang suap pada 23 Juli 2014 di lapangan parkir Polda Jabar. Ia menerima uang dari AI selaku bandar judi sebesar Rp 60 juta.
Ternyata uang tersebut merupakan pemberian ketiga yang diterima AKP DS sebagai imbalan atas pembukaan blokir dua nomor rekening yang diduga sebagai penampungan perjuadian online.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penerimaan tersebut merupakan penerimaan ketiga. Jadi ada yg pertama Rp 240 juta, kedua Rp 70 juta," ungkap Yudhiawan.
Dari hasil pengembangan, ternyata pimpinan AKP DS, AKBP MB selaku Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun mendapatkan uang pelicin dari bandar judi lainnya. Nilainya mencapai Rp 5 miliar yang diterimanya pada bulan Juli 2014.
Ia menerima suap dari orang berbeda yaitu AD dan T selaku tersangka judi online. Uang Rp 5 miliar ditambah USD 168 ribu diterima perwira menengah polisi tersebut di rumahnya di Kabupaten Bogor.
"Uang tersebut masih disimpan dirumahnya dan belum diapa-apakan," ucapnya.
Pembukaan rekening yang diblokir penyidik harusnya melalui pimpinannya dalam hal ini Direskrimum Polda Jawa Barat.
Tetapi Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar saat itu tidak mengetahuinya sama sekali.
"Namun atas inisiatif AKBP MB dia membuat surat untuk membuka blokir sejumlah rekening. Total jumlah rekening yang dibuka 18 rekening," jelas Yudhiawan.
Saat ini AKBP MB meringkuk di tahanan Bareskrim Polri sejak 12 Agustus 2014 lalu, sementara AKP DS belum dilakukan penahanan. "Belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan oleh kita," ucapnya.
Sebelumnya pada 2013 Polda Jabar menangani kasus Judi Online dengan empat Laporan Polisi dan memblokir sejumlah rekening.
Tetapi penanganan kasusnya tidak jelas. Akhirnya orang yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut kepada penyidik.
"Penanganan kasus judi onlinenya ini telah dilakukan sekitar 2013. Dari empat LP (Laporan Polisi) yang ada dilakukan pemblokiran sejumlah rekening, namun tidak ada kejelasan sampai dengan tahun ini.
Otomatis pihak yang merasa diblokir melaporkan kepada penyidik yang menangani untuk meminta kejelasan.
Mungkin dari kejelasan itu adalah ada pihak-pihak yang melakukan penyuapan terhadap anggota Polri selaku yang melakukan pemblokiran," ungkapnya.
Penyidik Ditipidkor pun sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat mulai dari rumah para tersangka sampai ruang kerjanya di Polda Jabar. Sementara penyuapnya masih dicari karena pada saat penangkapan si pemberi uang sudah tidak berada di tempat.
"Kita akan melakukan pemanggilan kepada orang diduga pemilik rekening tersebut," katanya.