TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membeberkan cara kerja pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam judi online.
Hal ini diketahui setelah penyidik dari Dirkrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor satelit judi online di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Kemudian, di saat penggerebekan, penyidik juga menangkap para tersangka yang merupakan pegawai Komdigi.
Lantas, Wira pun bertanya cara kerja dari pengelolaan judi online oleh pegawai Komdigi tersebut.
Tersangka yang belum diketahui identitasnya itu mengungkapkan pihaknya seharusnya memblokir 5.000 situs judi online.
Namun, 1.000 situs dari total 5.000 situs judi online itu justru dijaga oleh tersangka alih-alih ikut diblokir.
"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Wira kepada tersangka, dikutip dari Kompas.com.
"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 (situs judi online yang seharusnya diblokir), itu tergantung Pak karena ada yang bisa masuk ada yang enggak," jawab tersangka.
"Maksudnya gimana?" tanya Wira kembali ke tersangka.
"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina Pak. Dijagain supaya enggak keblokir," jawab tersangka.
Baca juga: Pejabat Komdigi Terlibat Kasus Judi Online, Meutya Hafid: Kami Akan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Tersangka mengungkapkan untuk tiap situs yang tidak diblokir, pihaknya mematok tarif Rp8,5 juta.
"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," kata tersangka.
11 Pegawai Komdigi Ditangkap
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan ada 11 pegawai Komdigi yang ditangkap karena terlibat dalam judi online terkait pemblokiran.