"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi," katanya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di Jaka Setia, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ade Ary menturkan, oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.
"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.
Polisi sedang mengembangkan kasus ini. Adapun, kepolisian juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka.
"Masih ada yang DPO segala macem," ujar Kabid Humas.
Kata Menkomdigi
Terkait penangkapan pegawai Komdigi karena menyalahgunakan wewenang pemblokiran situs judi online, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan akan menindaktegas siapapun yang terbukti terlibat.
"Seluruh ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Kementrian Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online."
"Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online," kata Meutya
Lebih lanjut Meutya menekankan, Kemenkomdigi telah memiliki komitmen untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala aktivitas ilegal.
Satu di antaranya adalah judi online yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
Baca juga: Sadbor dan Temannya Ditangkap Polres Sukabumi, Diduga Promosikan Judi Online saat Live TikTok
Meutya pun berjanji akan menindak kasus judi online ini tanpa pandang bulu. Termasuk jika ada pejabat di lingkungan Kemenkomdigi yang terlibat.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," tegas Meutya.