News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden 2014

Lengkapi Alat Bukti, KPU Optimis Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir gugatan pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konsitusi, mengaku optimis gugatan tersebut akan ditolak.

"Ya, KPU sudah memberikan klarifkasi keterangan, menyampaikan alat bukti, dan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan. Kami percaya sepenuhnya kepada Mahkamah dengan integritasnya, independensinya mampu memberikan putusan terbaik untuk menegakkan demokrasi dan keadilan," ujar Idha saat ditemui di MK, Jakarta, Senin (18/82014).

Idha menegaskan pihaknya telah melengkapi alat bukti mengenai dalil permohonan yang mempermasalahkan di 48 ribu TPS. Menurut Idha, berhubung tidak mudah untuk mengumpulkan berkas dari ribuan TPS tersebut, pihaknya pun membuka kotak suara terlebih dahulu untuk melengkapi bukti di persidangan sebagai tindak lanjut dar Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Itu pentingnya kami siapakan diri lebih awal buka kotak bahwa Peraturan MK adalah perintah kepada kami sebagai termohon dan untuk mendukung proses sidang," kata Idha.

Idha melanjutkan, sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan Prabowo-Hatta bukan lah persoalan menang dan kalah.

Menurut Idha, ini adalah persoalan bagaimana menegakkan hukum Pemilu dalam PHPU. Gugatan tersebut juga sebagai ruang bagi KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk bertanggung jawab.

"Ini ruang bagi KPU mempertanggungjawabkan proses Pemilu. Keyakinan kami apa yang sudah kami laksanakan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Idha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini