TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan anak buah Suryadharma Ali yang juga pegawai Kementerian Agama dijadwalkan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (20/8/2014). Mereka akan bersaksi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Ibadah Haji di Kementerian Agama.
"Mereka adalah Andri Alphen dan Tri Budi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama kedua, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk empat saksi dari pihak swasta.
"Mereka adalah Usuf Ismail, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, serta Yayat Hidayat Majid," kata Priharsa.
Tak diketahui pasti apa yang akan dikorek penyidik dari kelima saksi ini. Namun penyidik saat ini tengah menelusuri keterangan saksi yang berkaitan dengan masalah BPIH, pemondokan dan katering. Kuat dugaan, kelima saksi mengetahui tentang proses tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menag, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Edwin Firdaus