News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Menang Gugat Ical, Nusron Janji Sumbang Korban Lapindo

Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dari kiri ke kanan: politisi Golkar Nusron Wahid, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan politisi Golkar lainnya, Poempida Hidayatulloh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif terpilih Partai Golkar Nusron Wahid berencana menyumbang dana untuk korban Lapindo. Dana itu akan diberikan bila dirinya memenangkan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebesar Rp 1 triliun.

"Kalau kita menang, uangnya tidak akan kita bawa pulang. Kita akan sumbangkan ke Lapindo, dan sisanya akan kita berikan untuk merealisasikan janji pak ARB di Munas Riau," kata Nusron Wahid di Restoran Sari Kuring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).

Dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 24 Juni 2014, DPP Golkar memberhentikan tiga kader Golkar dari keanggotaan Partai Golkar.

Tiga kader itu adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatulloh. Atas pemecatan itu, Nusron yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu berencana menggugat Aburizal ke Pengadilan Negeri.

Rencana itu diamini Poempida. Ia mengatakan nilai ganti rugi yang didapat akan disumbangkan kepada korban lumpur Lapindo.

"Korban lumpur Lapindo masih banyak yang belum belum dapat ganti rugi, dan itu akan kami sumbangkan jika menang nanti," jelasnya.

Nusron dan Poempida menggugat Aburizal dengan tiga tuduhan. Tuduhan itu berupa kebohongan publik, pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum.

Selain menggugat Aburizal, Nusron juga mempertanyakan surat rekomendasi DPP Partai Golkar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai pemecatan mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami itu suaranya seratus persen, berarti tidak ada intervensi partai, dan suara rakyat tidak boleh ditelikung, atas nama suara rakyat, kami tidak bisa biarkan," katanya seraya menggugat kebijakan DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negri Tata Usaha Negara (PTUN).

Bukan hanya itu, Nusron juga akan mengajukan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2012. Langkah itu ditempuh agar partai tidak bisa sembarangan mengkandaskan langkah seorang anggota DPR terpilih.

"Orang yang mendapatkan mandat penuh, supaya tidak dipecat manakala dia tidak terbukti melanggar hukum. Hari ini menimpa saya, suatu hari akan menimpa siapapun," ujarnya.

Wakil Sekjen Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa memastikan partai berlambang pohon beringin siap meladeni gugatan Nusron Cs. "Partai Golkar dan Pak Aburizal Bakrie siap melayani gugatan tersebut," katanya.

Menurutnya, keputusan pemecatan terhadap tiga kader Golkar diambil setelah melalui proses panjang di internal partai. "Dulu statemennya pada siap dipecat. Kok sekarang, begitu keputusan sudah di ambil, tidak siap?" ujarnya.
 
Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung menilai wajar pemecatan Nusron Cs. Agus Gumiwang dan Nusron Wahid pun itu tidak dapat dilantik sebagai Anggota DPR terpilih 2014-2019 bila surat pemecatan Golkar disetujui KPU.

"Kalau seandainya ada kader yang bertentangan, dan secara aktif melakukan pertentangan ke organisasi, jadi wajar kalau organisasi mengeluarkan putusan," kata Akbar Tandjung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini