News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Videotron

Office Boy Terdakwa Kasus Videotron Berharap Bebas

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus videotron, Hendra Saputra menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014). Hendra seorang office boy yang dijadikan Direktur PT Imagi Media Jakarta dituntut 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 Juta subsider 6 bulan penjara, dalam kasus proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar, yang juga melibatkan Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Hendra Saputra berharap divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pria tidak tamat SD yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel tersebut dijadwalkan menghadapi pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8/2014).

"Ya kita berharap mudah-mudahan Hendra bisa bebas karena sesuai fakta persidangan. Kan kita melihat Riefan sudah mengakui dia yang bertanggung jawab," kata salah satu pengacara Hendra, Ahmad Taufiq, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/8/2014).

Menurut Taufiq, sedianya majelis hakim memvonis bebas kliennya setelah putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron ini.

Selaku Direktur Utama PT Rifuel, Riefan mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Dalam persidangan, Riefan juga berharap pengakuannya ini bisa meringankan hukuman Hendra.

"Seharusnya majelis hakim bisa melihat fakta persidangan Hendra. Riefan sudah mengaku dalam persidangan dia bertanggung jawab atas semuanya, dan itu bukti yang tidak terbantahkan lagi. Kan dari awal kita juga sudah melihat siapa Hendra," ujar Taufiq.

Mengenai uang Rp 19 juta yang diterima Hendra dari Riefan, pengacaranya, Iqbal Tawakal mengakatan bahwa Hendra menerima uang tersebut karena menganggapnya sebagai bonus dari seorang bos.

Hendra tidak mengetahui kalau uang itu merupakan keuntungan dari korupsi proyek videotron. Demikian juga ketika Hendra diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.

Menurut Iqbal, ketika itu Hendra menandatangani berkas sebagai direktur dalam keadaan tidak tahu apa-apa.

"Kenapa kita menghadirkan ahli psikologi forensik, tapi tanda tangan itu bukan niat melakukan korupsi, dia melakukan it, dia enggak ngerti, enggak tahu untuk tujuan apa," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini