"Kalau tidak ada predicate crime tidak ada TPPU. Kalau tidak ada hubungan orang lain dengan terdakwa maka terdakwa tidak perlu buktikan," tegas Yunus.
Jaksa mendakwa Anas menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar Amerika dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Ia juga disebut menerima Toyota Harrier nomor polisi B 15 AUD Rp 670 juta dan Toyota Vellfire nomor polisi B 6 AUD Rp 735 juta. Selain itu adalah dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.
Baca tanpa iklan