News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum Cecar Ahli Soal Pidana Pencucian Uang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya Firman Jaya (kanan) saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Kalau tidak ada predicate crime tidak ada TPPU. Kalau tidak ada hubungan orang lain dengan terdakwa maka terdakwa tidak perlu buktikan," tegas Yunus.

Jaksa mendakwa Anas menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar Amerika dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Ia juga disebut menerima Toyota Harrier nomor polisi B 15 AUD Rp 670 juta dan Toyota Vellfire nomor polisi B 6 AUD Rp 735 juta. Selain itu adalah dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini