TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso diungkapkan pernah mengancam mantan Sesmenpora Wafid Muharram untuk mendapatkan proyek Hambalang. Ancaman tersebut dilakukan lantaran Machfud mengaku kenal dekat dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, M Jasin.
Demikian dibeberkan Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya, saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Pengakuan terungkap saat Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Roni terkait pekerjaan instalasi mekanikal yang didapatkan PT Dutasari Citralaras dalam proyek Hambalang.
Dalam BAP, Roni mengaku tahu proyek Hambalang pada Kementerian Pemuda dan Olahraga akan dikerjakan oleh Permai Group, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Kemudian, Machfud menghadap kepada Wafid Muharam yang saat itu menjadi Sesmenpora.
Dalam pertemuan, Machfud mengancam Wafid akan melaporkannya ke KPK jika tak menggandeng perusahaannya dalam pengerjaan proyek Hambalang. Awalnya Wafid tidak mempercayai ancaman itu lantaran belum melihat buktinya langsung.
Kemudian, ia memerintahkan Paul Nelwan selaku tim asistensi Hambalang menemui Magchfud guna memastikan kebenarannya. Kemudian Machfud menghadap M. Jasin dengan alasan sowan karena keduanya sama-sama lulusan Universitas Brawijaya.
Wafid kemudian mendapat laporan dari Poniran mengenai pertemuan itu, dan dikatakan bahwa Paul Nelwan diberi kartu nama Jasin. Lantaran masih tidak percaya, Wafid kembali mengutus adiknya untuk sowan bersama Machfud ke KPK. Adik Wafid kemudian diajak juga sowan dengan Jasin.
Setelah yakin kedekatan Machfud dengan pimpinan KPK itu, proyek Hambalang diserahkan ke KSO Adhi-Wika dan Machfud mendapatkan proyek mekanikal elektrikal.
Lebih lanjut, lantaran Grup Permai tidak mendapatkan proyek Hambalang, pihak Permai melalui Mindo Rosalina Manulang meminta uang Rp10 miliar yang telah disetorkan ke Wafid, untuk dikembalikan. Uang tersebut kemudian diambil dari rekening pribadi machfud dan dibawa oleh dua orang stafnya dan diserahkan pada Lisa Lukitawati yang kemudian diberikan ke Mindo Rosalina Manulang.
Usai membacakan berita acara tersebut, Jaksa Amad menanyakan kebenaran keterangan dalam BAP itu. Roni langsung mengamini hal tersebut. "Betul," ujarnya.