Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ke depannya diminta untuk menjalankan sikap kerakyatan dengan mengenakan pajak progesif terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya alam dan industri ekstraktif.
"Kebijakan ini harus dijalankan oleh Jokowi-JK untuk memaksimalkan pungutan bea keluar dengan mendorong industrilisasi," ujar Salamuddin Daeng, selaku peneliti ekonomi di Kantor IGJ, Tebet, Jakarta Selatan, Jum'at (29/8/2014) siang.
Jokowi-JK diminta untuk menjalankan pajak progresif guna meningkatkan nilai tambah dan penerimaan pajak negara. Kebijakan ini diambil mengingat banyaknya potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
Lebih lanjut Salamuddin mengatakan pungutan bea keluar tahun depan ditargetkan akan terjadi penurunan.
Pada tahun 2014 pungutan bea keluar sebesar Rp, 20,6 triliun yang dan pada tahun 2015 akan ditargetkan menjadi Rp, 14,3 triliun.
"Semestinya bea keluar lebih ditingkatkan sebagai konsekuensi pelaksanaan undang-undang minerba," kata Salamuddin.
Beberapa upaya seharusnya dilakukan oleh Jokowi-JK. Diantaranya memberlakukan pajak lingkungan terhadap eksploitasi kekayaan alam baik migas, mineral dan batubara.
Pemberlakuan pajak progresif ini dilakukan karena berhubungan langsung dengan kawasan produktif.
Selain itu, Jokowi-JK juga diminta untuk berani mengambil sikap tegas dalam memberantas mafia migas dan mafia pajak yang telah merugikan negara.