Laporan Wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman meradang dengan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala yang mengatakan 'Reskrim Sebagai ATM Pimpinan Polri'.
Sutarman hanya akan menghentikan proses hukum terhadap Adrianus bila mengakui bersalah atas pernyataannya dan menjalankan dua syarat.
Syarat pertama, Adrianus harus meminta maaf secara terbuka di seluruh media yang ada di Indonesia, terutama media yang digunakan memberikan statemen di masyarakat.
Syarat kedua, mencabut statemennya yang dapat menimbulkan distrust atau kehilangan kepercayaan terhadap intitusi Polri yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Kalau mengaku bersalah dan melaksanakan dua syarat tadi tidak akan ditempuh jalur hukum. Tapi kalau digulirkan terus-menerus saya tak akan segan-segan mempercepat kasus ini," ungkap Sutarman di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Kapolri tidak memberikan batas waktu kepada Adrianus untuk mengakui kesalahannya, serta meminta maaf dan menarik ucapannya. Penyidikan akan berjalan terus.
"Tetapi kalau memenuhi persyaratan saya penyidikan mungkin saya hentikan. Jadi yang berbuat yang bertanggungjawa," ujarnya.
Dikatakan mantan Kapolda Metro Jaya ini penyampaian pendapat di depan umum dilindungi undang-undang. Tetapi harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan.
"Ini pembelajaran bagi masyarakat dan semuanya. Sehingga tidak menggunakan panggung ini untuk memaki-maki sesorang. Saya tidak pernah marah seperti ini. Biar kelihatan seram," ungkapnya.