TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan seorang saksi terkait penyidikan dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan, Jumat (5/9/2014). Saksi itu dipanggil untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.
"Dia adalah Sambowo," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Sambowo diketahui berasal dari pihak swasta. Namun, tak diketahui pasti apa hubungan kedua saksi dengan kasus ini.
"Yang pasti, mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," imbuh Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka. Romi dan Masyito diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Palembang. Tak hanya itu, Romi dan Masyito juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi untuk Akil Mochtar di persidangan.
KPK menjerat Romi dan Masyito dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Romi sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. KPK menetapkan Romi sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tanggal 10 Juni 2014.
Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp 19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Effendi.