TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dugaan kasus pelecehan seksual Gubernur Riau Annas Maamun mememenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam rangka diperiksa sebagai saksi korban.
Perempuan berinisial W didampingi kuasa hukumnya langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.30 WIB tanpa komentar apapun.
Sementara sang ayah Sumardi Taher datang lebih dulu ke Bareskrim Polri dalam rangka memberikan dukungan moril kepada anaknya tersebut.
"Saya harus memberikan dukungan, kalau tidak siapa lagi," ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (5/9/2014).
Ia sadar anaknya kini menghadapi tekanan yang kuat dalam kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim. Dikatakannya dibawanya kasus tersebut ke ranah hukum setelah sebelumnya dirinya bersama keluarga berunding dan bersepakat untuk melaporkannya ke Bareskrim.
"Tentu dia syok, saya saja syok, kemudian lama-lama kita berunding dan keluarga besar sepakat untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum," ujarnya.
Sebelumnya Subdirektorat III Perjudian dan Tindakan Asusila Badan Reserse Kriminal Polri membenarkan adanya laporan dengan terlapor Gubernur Riau Annas Maamun.
Laporan dibuat dengan tuduhan pelecehan seksual dengan nomor laporan LP/797/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 27 Agustus 2014.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Yudha mengungkapkan laporan tersebut masih didalami. "LP (Laporan) sudah ada, kami masih mendalaminya," kata Agung.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut dengan memeriksan pelapor dan saksi.
"Akan kita panggil dan ambil keterangan pelapor dan saksi-saksi," ujarnya.