TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan pemerasan terkait jabatan sebagai menteri, dalam kurun waktu tahun 2011-2013.
Jero diduga mendapatkan dana hingga mencapai Rp 9,9 miliar dari hasil tindak pidana korupsi yang berupa pemerasan tersebut. KPK juga telah mensinyalir pihak-pihak yang diduga dipaksa Jero untuk mengumpulkan dana itu.
"Yang diduga dipaksa untuk mengumpulkan dana ada beberapa pihak, yaitu Internal di Kementerian ESDM dan eksternal," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Minggu (7/9/2014).
Dalam perkaranya, Jero juga diduga menyuruh jajarannya di Kementerian yang dipimpinnya itu untuk mengupayakan pembesaran dana operasional menteri. Caranya, antara lain, dengan mengumpulkan dana yang diduga berasal dari kickback rekanan dari suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. Selain itu, juga dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar diantaranya adalah rapat fiktif.
Sebelum Jero, KPK sudah menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka. Dia terjerat dalam dua perkara, Pertama, dugaan suap di lingkungan Satuan Tugas Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menyeret Rudi Rubiandini.
Kedua, dugaan korupsi dalam terkait penggunaan dana dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung di kantor Kementerian ESDM tahun 2012. Dugaan kerugian negara dari korupsi anggaran Setjen ESDM itu mencapai Rp9,8 miliar. (Edwin Firdaus)