TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penolakan terhadap rencana sebagian besar partai Koalisi Merah Putih di DPR RI menggolkan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung, atau lewat DPRD, lewat pembahasan RUU Pilkada semakin kencang.
Pilkada via DPRD akan melahirkan konsekuensi buruk bagi demokrasi Indonesia pascareformasi yang sudah menganut pilkada langsung. Dengan mengembalikan pilkada tak langsung sama halnya memasung partisipasi politik pemilih yang sekian lama sudah terbangun.
Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Syarwi Chaniago menilai mekanisme pilkada kepada DPRD membuat proses demokratisasi kembali ke belakang. Padahal pilkada langsung selama ini sudah menjadi bagian penguatan demokrasi.
"Pilkada langsung menjamin hak politik warga negara menentukan pemimpinnya. Sekaligus menjawab tuntutan aspirasi rakyat, membuka peluang pertukaran elite lokal secara reguler, dan penguatan otonomi daerah," ujar Pangi di Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Menurutnya, sejumlah alasan di atas menegaskan pilkada langsung harus tetap dipertahankan, karena memperkuat legitimasi kepala daerah yang ditentukan oleh rakyat. Mengembalikan pilkada kepada DPRD jelas kecelakaan demokrasi.
"Pengembalian pilkada ke DPRD mematikan partisipasi politik. Tanpa pelibatan partisipasi politik rakyat dalam demokrasi, konsekuensi yang harus ditanggung adalah berkurangnya perhatian elite daerah terhadap aspirasi rakyat," terang Pangi.
Selama ini, pilkada langsung telah merekatkan kesadaran rakyat untuk berpartisipasi menentukan pemimpinnya. Apabila kedaulatan rakyat daerah melalui pilkada langsung dikembalikan ke DPRD, maka satu poin pilar demokrasi yang terkurangi yaitu partisipasi politik.
Menurutnya, itu baru segelintir konsekuensi buruk. Jika ditelisik lebih jauh, sisa kemunduran demokrasi lainnya dari pilkada lewat DPRD adalah bukti inkonsistensi elite politik terhadap prinsip dan sistem demokrasi yang telah disepakati dan ditetapkan selama ini.
"Lagipula, pilkada diserahkan kepada DPRD tetap membuka lebar peluang permainan politik uang dan transaksi politik. Hal ini terbukti ketika rezim Orde Baru berkuasa, politik uang berlangsung di tataran DPRD," imbuhnya.
Muncul kekhawatiran, kepala daerah yang tidak dipilh langsung tak lagi merasa bertanggung jawab penuh kepada rakyatnya karena keterikatan dengan partai-partai di DPRD jauh lebih kuat sehingga semakin enggan untuk turun ke akar rumput untuk melihat rakyatnya.
"Kekhawatiran lainnya, kepala daerah yang dipilih nanti hanya akan berasal dari partai pemenang pemilu atau partai Koalisi Merah Putih (KMP) apabila bersekongkol di DPRD. Ini jadi warning bagi PDI Perjuangan dan parol koalisi pendukung Jokowi-JK," kata Pangi.
Kalau ada keinginan partai KMP mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD maka patut diduga ada kepentingan pragmatis. Jangan coba coba KMP memasung hak-hak demokrasi rakyat lokal.
"Pemilihan kepala daerah oleh DPRD, menggeser demokrasi ke sistem oligarki (suara rakyat digantikan segelintir elite). Dengan demikian, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah pilihan rasional yang dijamin oleh konstitusi," tegasnya.