News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SKK Migas Ditangkap

Bos Kaltim Parna Artha Meris Didakwa Menyuap Rudi Rubiandini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (kanan) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

b) PT KPI mengusulkan agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit agar harga gas yang dibayarkan oleh PT KPI dapat lebih rendah.

Atas penyampaian tersebut Rudi Rubiandini menyanggupi mencarikan solusi dan akan berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas, dan hasilnya kemudian akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan putusan.

Selanjutnya pada sekitar bulan April 2013, terdakwa meminta Deviardi untuk datang dan bertemu di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat. Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan Deviardi dan pada kesempatan pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan kepada Deviardi. "Mas Ardi ini titipan untuk Pak Rudi",

Setelahnya, Artha Meris pun menyerahkan tas kertas yang berisi uang di dalam amplop coklat yang berisi uang 250,000 dolar AS. Kemudian uang tersebut, oleh Deviardi dibawa dan disimpan di Safe Deposit Box miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Setelah itu, Deviardi menghubungi Rudi untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, yang selanjutnya oleh Rudi Rubiandini diperintahkan agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu oleh Deviardi.

Kemudian, pada sekitar bulan April 2013,terdakwa menghubungi Deviardi untuk mengadakan pertemuan di Cafe Naini Plaza Senayan lantai 3. Atas ajakan terdakwa tersebut, Deviardi melaporkannya kepada Rudi Rubiandini dan dijawab oleh Rudi Rubiandini agar Deviardi menemui terdakwa.

"Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Deviardi sebagaimana tempat yang telah ditentukan," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan dokumen-dokumen kepada Deviardi dan mengatakan: "Dokumen tersebut tolong diberikan ke Pak RUDI, dokumen tersebut adalah progres pekerjaan, tolong dititipkan ke Pak Rudi... Pak Rudi sudah mengerti,".

Selain dokumen-dokumen, terdakwa juga memberikan kepada Deviardi uang sejumlah 22,500 dolar AS dengan mengatakan: "titip buat Pak Rudi". Atas penerimaan tersebut, Deviardi melaporkan penerimaan tersebut kepada Rudi Rubiandini dan dijawab: "pegang ajalah".

Pada bulan Mei 2013 terdakwa datang ke kantor Kementerian ESDM dan bertemu dengan Alyosius Edi Hermantoro selaku Dirjen Migas dan Naryanto Wagimin selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas dalam tersebut terdakwa menyampaikan "Mohon agar dibantu dan didukung."

Terkait permohonan meminta penurunan harga gas untuk PT KPI dan Aloysius Edy Hermantoro menyampaikan bahwa permohonan pengajuan penurunan harga gas harus diajukan melalui SKK Migas, tidak bisa langsung diajukan dari perusahaan kepada Menteri ESDM.

Setelah selesai pembicaraan di ruang kerja Dirjen Migas tersebut, terdakwa kembali melanjutkan pembicaraan di ruang kerja Naryanto Wagimin, dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa permohonan PT KPI untuk minta penurunan harga gas tersebut adalah hal yang baru dan belum pernah dilakukan.

Pada tanggal 10 Juli 2013, terdakwa menghubungi Deviardi melalui telepon dan menyampaikan permintaannya untuk menaikkan harga gas bagi PT KTA dan meminta disampaikan kepada Rudi Rubiandini. Selain itu, pada tanggal 16 Juli 2013, terdakwa mengirim pesan SMS kepada Deviardi yang berbunyi:

"Mhn dkgn Pak R utk penyesuaian hrg gas KPU ya abang Ardi, dan Skln km update docmnt lampiran sdh kami sampaikan kpd pak P pg td ya abang Ardi..terimaka" kata Jaksa menirukan bunyi SMS.

Atas pesan SMS tersebut kemudian Deviardi melaporkan kepada Rudi Rubiandini dan menyampaikan "Pak, Meris tanya tentang surat rekomendasi itu," kemudian dijawab oleh Rudi Rubiandini, "ya itu urusan saya lah."

Atas perbuatannya, KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini