News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Dituntut 15 Tahun Penjara, Anas: Tuntutan Adil atau Dzalim?

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menduga Jaksa KPK memandang persidangan hanya sebagai sebuah seremonial.

Sebab menurut Anas, meski sudah dibatah isi dakwaan oleh saksi-saksi, jaksa tetap berpatokan dengan dakwaannya dalam menuntut.

"Dakwaan yang sudah dibantah oleh para saksi diulangi lagi. Seperti persidangan itu seremonial saja," kata Anas saat dimintai tanggapannya oleh wartawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Anas Urbaningrum melihat ketidakadilan dalam penuntutannya. Pasalnya, terang dia, Jaksa tak menuntut berdasarkan fakta yang muncul.

"Kalau tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan itu tuntutan yang adil apa tuntutan dzalim? Itu pertanyaannya," kata Anas.

Meski demikian, lanjut Anas tetap menghormati surat tuntutan Jaksa KPK. Karena itu dia akan mengajukan pembelaan pribadi atau pledoi pada persidangan berikutnya.

"Jadi tinggal dua tahap pledoi, yang kedua nanti finalnya vonis majelis hakim," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini