Dnn yang lebih parah, RUU itu juga akan merugikan para advokat muda yang telah lulus sejak 2012. Karena dalam Pasal Peralihan RUU Advokat Pasal 65 ayat 1 dinyatakan bahwa hanya advokat yang dilantik hingga tahun 2012 yang diakui sebagai advokat.
"Jadi otomatis advokat muda yang telah susah payah mengikuti proses pelatihan, ujian, magang dan dilantik menjadi advokat, akan dianulir dan harus mengikuti proses-proses dari awal untuk menjadi advokat," bebernya
Baca tanpa iklan