TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum korban penipuan pengobatan alternatif ustaz Guntur Bumi, Ronny Talapessy mengungkapkan vonis yang
dijatuhi majelis hakim terbukti sebagai penyalahgunaan agama.
"Dari situ kita bisa garisbawahi, bahwa UGB terbukti melakukan penistaan agama," ujar Ronny kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Lanjut Ronny, untuk proses berikut, dirinya akan segera membuat laporan ke Polda Metro Jaya. "Besok secepatnya akan kita laporin UGB, dengan kasus penistaan agama" katanya.
Sementara itu, salah satu korban penipuan UGB, Irvandy menuturkan seandainya dalam putusan pengadilan UGB mengakui, korban akan merasa
puas.
"Tapi dalam pengadilan dia (Guntur Bumi) selalu membantah. Selanjutnya, saya akan proses laporan penistaan agama. Karena itu sudah menjelekkan ajaran agama islam buat menipu," ujar Irvandy.
Menurutnya, vonis yang diberikan UGB termasuk ringan. Karena dirinya menilai korban penipuan UGB banyak, tetapi hanya dijatuhi hukuman enam bulan. (Achmad Rafiq)