TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali didemo sejumlah orang, Kamis (11/9/2014).
Adapun orang yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa NKRI itu mendesak Menteri Amir Syamsuddin bergerak cepat mengatasi polemik Warga Negara Asing (WNA) yang tak memiliki dokumen izin tinggal di Indonesia.
"Kemenkum HAM telah melakukan pembiaran terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen atau memalsukan dokumen untuk tinggal di Indonesia. Ini sama dengan melecehkan kedaulatan bangsa," kata Ketua Gerakan Mahasiswa NKRI Mukmin Ilyas berorasi.
Pada kesempatannya, Ilyas juga menyinggung soal kinerja Ditjen Imigrasi mengenai polemik tersebut. Sebab menurutnya kalau dibiarkan larut masalah tersebut akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
"Pemerintah harus tegas terhadap WNA gelap atau ilegal, yang banyak tinggal di Indonesia. Sebab, ini menimbulkan implikasi sosial di tengah masyarakat," ujarnya.
Dia juga membahas mengenai Kentjana Sutjiawan, Warga Negara Tiongkok yang diduga memalsukan dokumen izin tinggal. Padahal, Kentjana alias Xie Ligen berdasarkan fakta persidangan terbukti melanggar keimigrasian dan harus dideportasi pada 22 April 2013 sesuai putusan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
"Kami sangat menyayangkan sikap Dirjen Imigrasi yang tidak punya sikap tegas mengusir dan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap WNA yang menempati wilayah Indonesia secara ilegal," katanya.