News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Dinas Menteri

PT Hapesindo Omega Penta Bantah Ikut Lelang Mobil Menteri

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Sekretaris Negara saat mengumumkan pemenang lelang untuk pengadaan kendaraan menteri, pejabat setingkat menteri, dan mantan presiden dan mantan wakil presiden beberapa waktu lalu

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelian mobil dinas Mercedes-Benz untuk kabinet Jokowi-Jusuf Kalla akhirnya batal. Hal ini menyebabkan alokasi anggaran yang dialokasikan mencapat Rp 104 miliar melalui APBNP menjadi tidak terpakai.
Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Taufik Sukasah memastikan, anggaran yang tidak terpakai itu akan dikembalikan ke negara.

Namun, ada cerita lain sebelum akhirnya rencana pembelian mobil dinas batal. Direktur PT Hapesindo Omega Penta, Janisu Simanjuntak membantah perusahaannya ikut lelang pengadaan kendaraan menteri, mantan presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan Sekretariat Negara (Setneg) pada Mei lalu.

Janisu kaget ketika mengetahui nama PT Hapesindo Omega Penta masuk dalam 17 perusahaan yang dinyatakan gugur karena tidak tidak memasukkan data kualifikasi dan dokumen penawaran.

"Kami tidak pernah mendaftar pengadaan mobil. Saya tidak bergerak di bidang mobil," kata Janisu ketika menerima Tribunnews di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/9) siang.

Seperti diberitakan, PT Mercedes Benz Indonesia, pada 28 Agustus lalu, ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan mobil bagi menteri, pejabat setingkat menteri, serta mantan presiden dan wakil presiden. Harga untuk seluruh mobil Rp 91,944 miliar.

Dokumen-dokumen tentang pengadaan mobil tersebut dimuat di situs resmi Setneg. Di antaranya adalah berita acara pemeriksaan dokumen peserta lelang pada 25 Agustus 2014.

Dokumen itu menyatakan, dari 18 perusahaan yang mendaftar mengikuti lelang, hanya satu yang memasukkan data kualifikasi dan dokumen penawaran. Perusahaan tersebut adalah PT Mercedes-Benz Indonesia.

Sedangkan 17 perusahaan lainnya tidak memasukkan data kualifikasi dan dokumen penawaran sehingga dicoret. Nama-nama perusahaan yang dicoret antara lain PT Indomobil Trada Nasional (agen tunggal pemegang merek/ATPM Nissan), PT Wangsa Indra Permana (ATPM Audi/VW), PT Tunas Mobilindo Parama, PT Putri Mahkota Atjeh, PT Lambok Ulina, dan PT Hapesindo Omega Penta.

Janisu menjelaskan perusahaannya bergerak di bidang jasa konstruksi gedung. Janisu sama sekali tidak bergerak di bidang pengadaan kendaraan. "Kami mengurus yang kecil-kecil, tidak pernah di atas dua miliar," katanya.

"Saya kaget, kok saya bisa ikut tender yang bukan kapasitas perusahaan kami. Saya juga bingung kok bisa," kata Janisu.

"Saya tidak tahu bagaimana nama perusahaan kami masuk ke Setneg. Saya tidak pernah meminjamkan nama PT ke orang lain," ujarnya.

Sedangkan Komisaris PT Hapesindo Omega Penta, Justin Simanjutnak, menduga ada pihak yang menggunakan nama perusahaannya untuk mengikuti lelang pengadaan mobil di Setneg. "Kalau bisa, orang itu dicari-lah. Tanpa sepengetahuan  kami, tanpa persetujuan kami, orang itu mendaftarkan PT kami (ke Setneg). Kalau saya merasa terganggu, saya bisa tuntut dia," katanya.

 "Saya akan mencari tahu siapa yang memakai nama PT saya. Dia harus berurusan dengan hukum," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini