News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Dinas Menteri

Ada Kejanggalan pada Lelang Mobil Menteri?

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Presiden terpilih Jokowi masih melayani pertanyaan wartawan dari mobil Kijang Inova B1124 BH sehabis jam kerjanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/9/2014)lalu. Sementara Mobil Mercy B1190 RFS hanya mengawal di belakang mobil Jokowi. Warta Kota/henry lopulalan

Ia menambahkan, bahwa siapa orang yang mendaftarkan ke-18 perusahaan tersebut pada lelang pengadaan mobil menteri, mestinya bisa dilacak karena semua data tersimpan di sistem.

Ikak menjelaskan bahwa lelang pengadaan mobil menteri merupakan lelang umum yang artinya, harus diikuti paling sedikit oleh tiga perusahaan.

Jika pesertanya mencapai 18 perusahaan, Ikak melihat tidak ada unsur kolusi ataupun pengaturan. "Apalagi sudah memakai e-procurement, tidak mudah untuk melakukan pengaturan," katanya.

Ikak menjelaskan, perusahaan yang mengikuti lelang mobil menteri memiliki akta perusahan, telah mengajukan penawaran, dan orang yang mengajukan penawaran juga memiliki surat kuasa.

"Penawarannya ada, yang menawarkan jelas, ada surat kuasanya, ada juga akta perusahan perubahan yang menyatakan orang tersebut adalah pengurus perusahaan," katanya.

Ikak menduga, ada persoalan antara pemilik perusahaan dan pihak yang menggunakan nama perusahaan itu untuk mengikuti lelang pengadaan mobil menteri.

Karena itu, pemilik perusahaan terkejut karena tidak merasa mendaftar lelang pengadaan mobil menteri namun nama perusahaannya terdaftar sebagai perusahaan yang kalah.

Namun, Ikak juga mengatakan, ia akan menyerahkan temuan-temuan pada lelang pengadaan mobil menteri tersebut ke pokja.

Secara umum, kata Ikak, pengadaan barang dan jasa di pemerintahan masih banyak yang dilakukan tidak secara profesional. "Masih melihat banyak proses pengadaan yang dilakukan secara tidak profesional," katanya.

Ikak pun menangkap penilaian masyarakat bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah belum dapat dikelola secara profesional. Padahal, kata Ikak, pihaknya berusaha menghapus stigma itu. "Itu tantangan kami," ucapnya.

Ikak menjelaskan, dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, LKPP hanya  membuat regulasi, kebijakan, membantu bila ada permasalahan, melatih personil, dan memfasilitasi sistemnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini