Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Sejumlah jemaah haji wanita asal Indonesia lagi-lagi harus berurusan dengan pihak imigrasi Pemerintah Arab Saudi. Pemicunya adalah status mahram (anggota keluarga yang dilarang dinikahi, red) atau pendamping jemaah haji wanita asal Semarang ini dipertanyakan.
Jemaah haji wanita yang terkendala urusan mahram harus tertahan selama empat jam di imigrasi. Mereka adalah kelompok terbang 31, embarkasi Solo, Jawa Tengah. Pesawat Garuda Indonesia yang mengangkut mereka mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, pukul 22.10 waktu setempat, Sabtu (13/9/2014).
Setelah empat jam, akhirnya para jemaah haji wanita asal Solo dibebaskan pukul 02.00 waktu setempat atau Minggu (14/9/2014). Mulanya hanya lima jemaah haji wanita yang ditahan. Karena saling terkait, jemaah haji lainnya ikut ditahan sehingga total jumlahnya menjadi 12 orang.
Menurut penuturan jemaah bernama Rohmad Rois, proses pemeriksaan berjalan lancar. Ketika tiba giliran jemaah Ernawati, petugas imigrasi yang masih muda mulai "berulah". Mereka mempertanyakan mahram Erna karena berangkat seorang diri. Sementara suaminya bekerja di Surabaya.
Erna tidak sendirian. Masih ada empat jemaah wanita lainnya yang mendapat perlakuan sama oleh petugas imigrasi. Petugas menanyakan macam-macam kepada mereka seperti mahram dan bukti adanya mahram.
Rohmad yang berangkat bersama istrinya merupakan rekan kerja orangtua Erna. Sejak awal keluarga sudah menitipkan Erna kepada mereka. Khawatir keselamatan Erna melihat cara kerja para petugas, Rohmad bersikeras mendampingi Erna. "Sebentar-sebentar memandang jemaah-jemaah ini, mana tempatnya sepi," kata dia.
Lain lagi dengan Suyatmi. Berulang kali Fachrudin Rois harus menjelaskan Suyatmi adalah istrinya. Namun petugas tidak serta merta percaya mengingat di belakang nama Suyatmi tidak ada nama Rois. Suyatmi menggunakan nama orangtuanya sebagai nama belakang.
"Mereka meminta bukti, berkali-kali tanya mana buktinya. Saya tunjukin KTP, tidak percaya. Saya kan tidak bawa Kartu Keluarga, jemaah dari Jepara lolos hanya dengan menunjukkan KK (kartu keluarga, red)," kata Fachrudin.
Sementara Nurul Ismawati Suratmin yang masih lajang berangkat bersama orangtua dan kakak lelakinya. Orangtua dan kakaknya lolos, hanya Nurul yang tertahan. Suratmin Suparman Mentosetu langsung menemui petugas dan menjelaskan dirinya adalah mahrom bagi Nurul yang tidak lain anak perempuannya.
Sekretaris Daerah Kerja Jeddah Arfi Hatim menuturkan ini kejadian pertama terkait pelaksanaan ibadah haji Indonesia. "Enggak pernah ada kasus seperti ini. Kita semua bingung, tiga jam lebih tertahan. Harusnya kalau visa lolos, selesai. Mahram harusnya masuk dalam rombongannya," katanya.
Ketua Seksi Perlindungan Jemaah Daker Jeddah Muhammad Zari menambahkan, jemaah baru dilepaskan setelah menandatangani surat pernyataan pihak yang mewakili negara. Surat itu ditandatangi wakil dari Konjen RI di Jeddah, Kurniawan.
"Beginilah di sini, aturan antarpetugas tidak sama. Kemarin lancar-lancar saja," kata dia. Jemaah sendiri setelah istirahat dan makan malam melanjutkan perjalanan ke Madinah bersama rombongan kloter 32 Solo yang datang belakangan.
Berikut 12 jemaah haji yang sempat tertahan Imigrasi terkait urusan mahram:
1. Sukarmi Yanta Wiratna, nomor paspor A82007472.
2. Ernawati Muryanto Setrodiwiryo, nomor paspor A84001073.
3. Fithrotun Nisa Abdul Hadi, nomor paspor A80596734.
4. Hani Ammaria Abdul Hadi, nomor paspor A80595725.
5. Nurul Ismawati Suratmin, nomor paspor A82007286.
6. Bahroni Zaenuri Buchori, nomor paspor A86717397.
7. Rohmad Supoyo Marwan, nomor paspor A82007088.
8. Fachrudin Rois Zuhri, nomor paspor A82007469.
9. Muhammad Saiq Abdul Hadi, nomor paspor A805957110.
10. M Nasim Bahara, nomor paspor A805957011.
11. Suratmin Suparman Mentosetu, nomor paspor A820072612.
12. Jutiah.