TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau yang akrab dipanggil Romy menegaskan pemecatan Suryadharma Ali (SDA) dari kursi Ketua Umum DPP karena status tersangka kasus korupsi yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada SDA.
Kepada wartawan di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2014), Romy menyebutkan berkali-kali tokoh-tokoh partai berlambang Kabah itu meminta SDA mundur. Namun, SDA tidak kunjung mundur.
Alhasil, pada Rapat Pengurus Harian (RPH) yang sempat dihadiri SDA pada Rabu lalu (10/9), SDA dipecat agar bisa fokus mengurus jeratan hukum yang menimpanya, dan agar nama baik partai terselamatkan.
"Tidak hanya pak SDA, kita juga memecat saudara Rahmat Yasin yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat, karena kasus yang sama," katanya.
Rahmat Yasin yang juga merupakan mantan Bupati Bogor, ditangkap KPK karena kasus korupsi konversi lahan di Bogor seluas 2.754 hektare. Sedangkan SDA diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Ternyata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP, Emron Pangkapi yang menggantikan posisi SDA juga pernah terjerat kasus korupsi. Emron pada 2009 lalu sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sungailiat Bangka, selama enam bulan, karena kasus korupsi Dana Koperasi Usaha Tani.
Namun Romy membela Emron. Menurutnya, status hukum Emron sudah direhabilitasi. Hal itu bisa diperiksa di situs Mahkamah Agung (MA). "Beliau terkena musibah itu pada saat politik puncak di tahun 2009, bisa dicek di MA, nama baiknya sudah direhabilitasi," tandasnya.