TRINUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Nur Hasyim, asisten staf khusus Presiden RI bidang komunikasi dan politik Daniel Sparringa, Senin (15/9/2014). Dia diperiksa guna merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik.
"Nur Hasyim diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu, dalam perkara sama, KPK juga memanggil Sopir Daniel, Dulahdi dan Usman Yahya selaku pegawai negeri sipil, sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa Daniel untuk tersangka Jero. Namun kepada wartawan, dia membantah pernah menerima 'uang haram' dari Jero. Dia juga membantah pernah menjadi konsultan politik Jero Wacik.
Dalam penyidikan Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.