TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara mengenai kabar adanya pengajuan pembebasan bersyarat atas terpidana kasus suap Anggodo Widjojo.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Handoyo, pihaknya belum menerima surat permintaan Pembebasan Bersyarat itu.
"Enggak ada," kata Handoyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/9/2014).
Handoyo lebih jauh menilai, permintaan pembebasan bersyarat itu baru sebatas usulan. Dia sendiri menyatakan tidak masalah apabila pembebasan itu diajukan Anggodo. Asalkan, lanjutnya sudah terpenuhinya pengajuan pembebasan bersyarat seperti sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan melunasi denda yang sesuai vonis pengadilan.
Handoyo melanjutkan, apabila pembebasan bersyarat diberikan kepada Anggodo maka hal itu tidak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur soal pengetatan remisi bagi pelaku korupsi. Mengingat Anggodo divonis pengadilan tahun 2010.
"Itu tidak terikat pada PP 99 tahun 2012. Vonis dia tahun 2010," ujarnya.
Karena itu Handoyo menegaskan bahwa pengajuan pembebasan bersyarat bagi Anggodo boleh diproses apabila sudah memenuhi syarat.
"Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses," imbuhnya.
Terpisah, Kepala LP Sukamiskin, Marselina mengakui adanya surat permohonan Pembebasan Bersyarat Anggodo. Surat itu sudah ada sejak era Kepala LP Sukamiskin sebelumnya.
Dari informasi diperoleh, usulan pembebasan bersyarat bagi Anggodo Widjojo ini dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Adik Anggoro Widjojo itu dianggap memenuhi syarat memperoleh pembebasan bersyarat yaitu menjalani 2/3 masa tahanan dan melunasi denda yang diputus pengadilan.
Sosok Anggodo sendiri diketahui coba menyuap pimpinan KPK. Namanya mencuat pada tahun 2009 saat konflik cicak- buaya atau antara KPK dan Polri mengemuka. Anggodo saat itu menyebut pimpinan KPK bisa disuap guna membebaskan Anggoro Widjojo dari pengusutan kasus korupsi.
Alhasil diketahui kemudian, Anggodo dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Akan tetapi, Anggodo mengajukan banding. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi lima tahun penjara pada November 2010. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.