TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan Muhammad Yunus, pedagang pakaian Sabina Collection di Pegadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2014). Dia dimintai keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.
Dalam keterangannya, dia mengakui pernah menjual nama Ketua KPK Abraham Samad dan dua penyidik KPK, Kristian dan Novel, untuk meyakinkan Syahrul dalam mengurus perkara.
Yunus mengaku pertama kali bertemu dengan Syahrul saat berkunjung ke kantor firma hukum PNR (Prananto, Nutoma, dan Ruki). Tepatnya pada Agustus 2013, pascaperistiwa tangkap tangan terhadap Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo di area istirahat tol Jagorawi, terkait kasus dugaan suap izin Taman Pemakaman Bukan Umum di Desa Artajaya, Bogor, Jawa Barat.
"Waktu itu saya menyatakan mau belajar jadi penasihat hukum dan membantu Pak Syahrul untuk masalah tanah kuburan," kata Yunus di hadapan majelis hakim.
Namun, pernyataan Yunus buru-buru ditanggapi Penasihat Hukum Syahrul, Eko. Menurut Eko yang juga bergabung dalam firma hukum itu, ada persyaratan magang harus dipenuhi.
"Yang mulia, saat pertemuan saksi ini dengan terdakwa di kantor kami, kami tidak tahu. Kalau magang ada persyaratannya dan tidak akan langsung diberikan perkara," kata Eko.
Ketika dicecar Jaksa Budi Satrio ihwal statusnya, Yunus sempat kewalahan menjawab. Sebab, pemilik gelar sarjana hukum itu mengaku akan membantu mengurus perkara Syahrul, meski belum memiliki lisensi beracara di pengadilan.
Jaksa Budi lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan di KPK.
"Di dalam BAP saudara mengatakan, 'Untuk penanganan kasus Pak Syahrul di KPK, saya tidak pernah memberikan uang untuk menghentikan proses penyidikan. Cuma pernah saya menghubungi Pak Syahrul mengatakan saya mengenal Ketua KPK Abraham Samad, Kristian, dan Novel Baswedan dari rekan saya namanya Suwondo.' Ini maksudnya apa?" ujar Jaksa Wawan.
"Eeee...Saya cuma bohong. Saya maksudnya tidak ada niat untuk mempengaruhi proses hukum. Saya cuma mau mendapatkan informasi dalam menangani kasus itu," kata Yunus dengan nada suara bergetar.
Jaksa Budi kembali mencecar Yunus, soal kebenaran mengenal orang-orang KPK. Tetapi, Yunus membantahnya. Jaksa Budi kemudian kembali membacakan BAP milikinya.
"BAP saudara saya bacakan ya. Di sini saudara menyebutkan, 'Kepada Pak Syahrul, saya memperkenalkan diri sebagai orang yang biasa mengurus perkara di KPK. Pak Suwondo yang menghubungkan saya dengan KPK. Suwondo mengatakan punya akses ke KPK dan bisa mengatur kasus.' Suwondo ini siapa?" ujar Jaksa Budi.
"Suwondo hanya mengaku penyidik kepada saya. Dia mengatakan mengenal penyidik KPK," kata Yunus.