Tribunnews.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat terbatas membahas mengenai perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang segera akan disahkan menjadi UU.
Dalam kesempatan ratas Rabu (17/9/2014), Presiden dan anggota Kabinet bidang Politik hukum dan HAM, ingin mendengarkan laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai perkembangan pembahasan mengenai revisi UU Pemda di DPR.
"Agenda kita Hari ini adalah untuk mendengarkan laporan dan presentasi Menteri Dalam negeri berkaitan dengan Insya Allah Akan di-Undangkannya UU tentang pemerintahan daerah," ungkap SBY membuka ratas yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, di Kantor Presiden, Jakarta.
Hadir Dalam ratas, di antaranya Menteri kordinator bidang Politik, hukum, dan HAM, Djoko Suyanto, Menkokesra Agung Laksono dan Menko Perekonomian Chairul Tanjung. Sela itu, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Dalam negeri Gamawan Fauzi, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kepala BIN Marciano Norman.
Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) RUU Pemerintah Daerah (Pemda) telah selesai melakukan pembahasan dengan pemerintah. RUU tersebut rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
"RUU Pemda disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 25 September 2014," kata Anggota Pansus RUU Pemda dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, ketika dikonfirmasi, Jumat (12/9/2014).
RUU Pemda membahas mengenai kewenangan kepala daerah serta mekanisme pemekaran daerah. RUU Pemda merupakan induk dari RUU Pilkada dan RUU Desa.
"RUU ini mengatur tentang peran dan wewenang kepala daerah, anggota DPRD, mekanisme pemekaran daerah dan pembagian anggaran pusat dan daerah," kata Nurul.
Dalam RUU tersebut dibahas mengenai anggaran untuk desa. Dimana selain dari APBN, juga diatur dana desa yang berasal dari APBD. Daerah kepulauan dan pemekaran akan diberi Anggaran khusus.
"Aggaran untuk desa yang menjadi beban APBD, di samping yang sudah tetap dari APBN dalam bentuk transfer daerah yang sudah ada," imbuhnya.
Kemudian terdapat tahapan khusus bagi suatu daerah yang akan dimekarkan. Daerah tersebut harus melalui tahapan daerah administratif sebelum menjadi daerah pemekaran baru.
"Setiap daerah yang dimekarkan harus menjadi daerah administratif dulu selama tiga tahun. Jika bagus semuanya, maka akan menjadi daerah otonomi baru," imbuhnya.
Kemudian anggota DPRD menjadi pejabat daerah. Semua yang menyangkut anggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"RUU Pemda praktis tidak ada masalah, semuanya lancar dan setuju untuk dibawa ke rapat pengambilan keputusan Tingkat II," katanya.
Rapat pengambilan keputusan Tingkat I telah diputuskan, semalam. Rapat diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Sedangkan rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Pemda Toto Daryanto.