TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) akan mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-undang Pilkada jadi disahkan DPR.
Pasalnya, LSI menilai dengan keberadaan RUU tersebut, dapat mengepung hak masyarakat dalam memilih pemimpin daerahnya, yang diwakili DPRD. "Kita bersama-sama akan mengajukan ke MK, jika RUU Pilkada benar-benar disahkan," ucap Peneliti LSI, Ardian Sopa kepada Wartawan, usai pertemuannya di Kantor LSI, jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur,
Kamis (18/9/2014).
Menurutnya, sebagai organisasi, dan individu, LSI mempunyai hak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Ardian mengaku, dukungan dari
masyarakat untuk pilkada langsung begitu banyak.
"Kami akan mengajak elemen-elemen yang lain. kami sudah berkomunikasi dengan lembaga-lembaga lainnya," ujar Ardian.
Ardian menegaskan, RUU Pilkada bukanlah kepentingan LSI semata, namun hal ini merupakan kepentingan bersama, karena negara kita menganut sistem demokrasi. (Achmad Rafiq)