Tribunnews.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Aiptu Labora Sitorus dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Labora dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Amar Putusan: KABUL-JPU, TOLAK-TERDAKWA," tulis laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014). Dalam laman itu belum dicantumkan hukuman baru yang dijatuhkan majelis hakim kasasi kepada Labora.
Berdasarkan informasi dari laman yang sama, sidang kasasi atas perkara kehutanan ini digelar pada Rabu dan diputuskan pada hari yang sama. Majelis hakim kasasi untuk perkara ini adalah Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar.
Beberapa putusan kasasi di MA dengan amar mengabulkan permohonan jaksa dan menolak permohonan terdakwa, menjatuhkan hukuman yang tidak selalu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dalam beberapa kasus, putusan kasasi MA tak seberat tuntutan jaksa sekalipun lebih tinggi daripada vonis banding atau pengadilan tingkat pertama. Sebaliknya, dalam kasus lain, MA pernah pula menjatuhkan hukuman yang bahkan melebihi tuntutan jaksa.
Vonis yang terus diperberat
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar UU Migas dan UU Kehutanan, karena menimbun bahan bakar minyak dan melakukan pembalakan liar.
Di pengadilan tingkat pertama tersebut, Labora dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu, Labora dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara, berdasarkan hasil musyawarah hakim pada 30 April 2014 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Mei 2014.
Pengadilan banding menyatakan Labora juga terbukti melakukan pencucian uang. Selain hukuman penjara, Labora dijatuhi pula hukuman denda Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan seperti halnya di pengadilan tingkat pertama.
Rekening gendut Rp 1,5 T
Labora adalah pemilik rekening berisi Rp 1,5 triliun yang sebelumnya bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat. Dari berkas dakwaan perkara Labora, penimbunan BBM dilakukan Labora lewat PT Seno Adi Wijaya. Adapun pembalakan liar dilakukan Labora melalui PT Rotua.
Dalam amar putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Majelis banding juga menyatakan Labora menempatkan dan mentransfer mata uang yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.