TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terpidana Anggodo Widjojo, Tomson Situmeang, berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersikap bijak dalam merespon pembebasan bersyarat (PB) yang diajukan kliennya.
Sebab, terang Tomson, kliennya mengajukan hal itu, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan berlaku.
"Kami berharap kemenkumham tetap dapat bersikap arif dan bijak dalam menyikapi itu, jika itu hak dan sudah memenuhi syarat untuk diberikan, iya, hendaknya diberikanlah. Kalau tidak, buat apa ada aturan itu. Dihapus aja sekalian itu aturan," kata Tomson dimintai tanggapannya oleh wartawan, Jumat (19/9/2014).
Lebih lanjut dijelaskan Tomson, pengajuan kliennya mengajukan PB juga berdasarkan penilaian lembaga pemasyarakatan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan bilamana ada lembaga yang tak berwenang, mengintervensi pengajuan pembebasan bersyarat tersebut.
"Kan sudah ada penilaian dari tim Lapas, dan sudah memenuhi syarat yang dipersyaratkan PP itu. Makanya dimohonkan.
Jadi bukan urusan layak tidak layak, suka atau tidak suka. Bukan urusan opini, tapi aturan di PP itu memberikan syarat, dan syarat itu sudah terpenuhi," kata Tomson.