TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti ICW, Emerson Yuntho mempertanyakan prosedur pemberian pembebasan bersyarat (PB) yang diterima narapidana kasus suap Anggodo Widjojo. ICW bahkan kata Emerson mencurigai motif pemberian PB tersebut.
"Paling tidak dari kasus Anggodo ini mencurigakan, kami masih harus telusuri apakah ini ada indikasi korupsi atau suap di balik keluarnya PB dan remisi," kata Emerson Yuntho saat di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).
Kedatangan ICW ke Kemenkumham, untuk mempertanyakan sPB dan remisi yang diterima Anggodo. Sebab, Anggodo dinilai mendapat remisi yang tidak wajar yakni 29 bulan.
"Ini yang mau kami minta (dari) Kemenkumham, jadi ada kejelasan dari kemenkumham. Ada reason yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Emerson.
Emerson menerangkan, jika Kemenkumham tak bisa menjelaskan soal pemberian PB dan remisi kepada Anggodo, maka wajar jika publik curiga ada kepentingan politik di balik pemberian ini.
"Kalau tidak ada yang bisa dipertanggungjawabkan, kecurigaan publik bahwa ini ada interest politik, ada indikasi mafia peradilan, bukan tidak mungkin itu akan muncul, itu yang akan kita pertegas nanti di dalam," ujarnya.