TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas pemeriksaan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan mantan Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK. Kedua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintahan Kota Bandung itu kini dilimpahkan ke tahap dua alias P21 kepada Jaksa KPK.
"Iya, tahap 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (23/9/2014).
Priharsa menjelaskan Pasti dan Ramlan akan dipindakan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Iya dipindahin ke Sukamiskin, hari ini," ujarnya.
Sementara itu, Pasti yang keluar sekitar pukul 10.49 WIB dari kantor KPK, membenarkan bahwa berkasnya sudah P21. "Iya..iya," tegasnya.
Tak lama, Ramlan juga keluar gedung superbody tersebut. Namun dia tidak memberikan komentar apapun.
Kasus yang menjerat Pasti dan Ramlan bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung.
Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 22 Maret 2013 lalu. KPK menangkap tangan Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Hakim Setyabudi.
KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung, kemudian Toto Hutagalung.
Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Wali Kota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.
Edwin Firdaus