News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Kalimantan Barat Menahan Istri AKBP Idha Endri Prastyono

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri AKBP Idha Endri Prastono, Titi saat digelandang oleh tim Ditkrimsus Polda Kalbar di Komplek Jeruru Permai, Senin (22/9/2014) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polda Kalimantan Barat melakukan penangkapan dan menahan istri AKBP Idha Endri Prastyono terkait kasus pencucian uang suap yang diterima suaminya dari bandar narkoba bernama Abdul Haris.

Ketika AKBP Idha menjadi Kasubdit III Diresnarkoba Polda Kalimantan Barat 2013, ia menerima empat kapling tanah dari Haris untuk memasukan pasal 127 undang-undang Narkotika agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

"Empat kavling tanah tersebut diambil alih Idha dan diatasnamakan istrinya Titi Yustinawati," ungkap Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada tribun semalam, Senin (22/9/2014).

Dikatakannya, pada saat introgasi dan transaksi suap tersebut, istri AKBP Idha ada di ruang AKBP Idha bersama Haris. Ia tahu apa yang terjadi saat itu.

"Istri Idha ada saat itu di ruangan," ucapnya.

Karenanya, istri AKBP Idha dikenakan pasal 5 Undang-undang pencucian uang. Dikatan Arief, pihaknya belum mengusut kasus peredaran narkoba terhadap Idha dan istrinya.

"Kita proses yang ada di depan mata saja dulu. Kalau ada dari Direktorat Narkoba Bareskrim dan BNN mengatakan dia masuk jaringan narkoba internasional, silahkan saja diproses, karena orangnya sekarang dengan kita sehingga bisa lebih mudah," jelasnya.

Meskipun sudah memasukan pasal 127, tetapi jaksa penuntut umum tetap menjerat Haris dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika.

Akhirnya Haris pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar Narkoba. Haris sempat melarikan diri saat menjalani penahanan. Namun akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini